JAKARTA - Sidang perdana gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi importasi gula bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 18 November.
Tom Lembong diketahui secara resmi mengajukan gugatan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadapnya.
Pihak termohon dalam gugatan praperadilan itu yakni Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Rencananya, persidangan praperadilan Tom Lembong akan digelar pada pukul 09.00 WIB.
Menurut kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, gugatan praperadilan itu diajukan dikarenakan ada dugaan proses penyidikan yang dilakukan sewenang-wenangan.
Selain itu, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong diyakini tidak berdasarkan dua alat bukti sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Tim penasihat hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum," ujar Ari.
Adapun, Kejagang menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka di perkara dugaan korupsi impor gula. Sebab, Tom Lembong yang saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan mengizinkan impor gula sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta.
BACA JUGA:
Keputusan Tom Lembong itu telah melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004. Pada aturan itu, hanya perusahaan BUMN yang diperbolehkan mengimpor gula.
Dalam kasus ini, Tom Lembong dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.