Bagikan:

JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan jurnalis sekaligus presenter Aiman Witjaksono bakal digelar perdana hari ini, Senin 19 Februari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

"Senin, 19 Februari 2024 jam 10.00 WIB sampai dengan selesai agenda sidang perdana ruang sidang 6," demikian tertulis di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa mengatakan tidak ada persiapan khusus pada sidang perdana ini.

"Persiapan biasa. Agenda masih pemeriksaan identitas para pihak sekaligus pembacaan permohonan praperadilan. Namun, kami tetap siapkan bukti-bukti yang ada," kata Finsensius saat dikonfirmasi.

Dia mengatakan, Aiman bakal hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukannya.

Sebelumnya, Aiman Witjaksono resmi mengajukan gugatan praperadilan penyitaan handphone (HP) atau telepon seluler (ponsel) terkait kasus dugaan hoaks pernyataan oknum aparat kepolisian tak netral di Pemilu 2024.

Gugatan tersebut teregistrasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (6/2/2024) dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.