JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono terkait penyitaan ponsel dan akun Instagram. Sidang perdana bakal digelar pekan depan.
"Hari sidang pertama Senin tanggal 19 Februari 2024," ujar pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Selasa, 6 Februari.
Nantinya, persidangan gugatan praperadilan itu akan dipimpin oleh hakim tunggal Delta Tama.
Gugatan praperadilan Aiman Witjaksono terdaftar dengan nomor perkara 25/pid.pra/2024/PN.JKT.SEL. Pihak termohon dalam gugatan itu Direktorat Resese Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, pengacara Aiman, Finsensius Mendrofa menyebut dalam gugatan praperadilan tersebut, ada beberapa hal yang menjadi objek permohonan. Satu di antaranya mengenai surat penetapan penyitaan dari pengadilan.
"Kesalahan prosedur dari penyidik yang melakukan penyitaan kepada barang saudara Aiman yang tidak sesuai dengan surat penrintah penyitaan," kata Finsensius.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, penyidik menyita ponsel, akun Instagram dan email milik Aiman Witjaksono dalam penanganan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal 'polisi tak netral'.
Atas penyitaan itu, Aimam mengadu ke Dewan Pers, Kompolnas, dan Ombudsman RI. Jubir TPN Ganjar-Mahfud itu meminta perlindungan usai ponselnya disita penyidik Polda Metro Jaya.
Terbaru, Aiman mengadukan penyidik Polda Metro Jaya, termasuk Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus ke Propam Polri.