Aiman Witjaksono Bawa 3 Bukti di Sidang Praperadilan Lawan Polda Metro
DOK VOI/Sidang praperadilan Aiman Witjaksono

Bagikan:

JAKARTA - Tim hukum Aiman Witjaksono bakal menyerahkan tiga bukti dalam sidang lanjutan praperadilan terkait sah tidaknya penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus dugaan penyebaran berita bohong 'polisi tak netral'.

Persidangan lanjutan praperadilan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

"Kita bawa bukti dokumen, ada 3 bukti tertulis," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa kepada wartawan, Kamis, 22 Februari.

Tiga bukti itu menjelaskan status Aiman yang masih sebagai wartawan ketika menyampaikan dugaan polisi tak netral dalam Pemilihan Umun (Pemilu) 2024.

Kemudian, ada juga bukti perihal izin penyitaan yang dianggap cacat prosedural. Sebab, tak ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Membuktikan pertama, bahwa adr Aiman merupakan seorang wartawan gitu yah, lalu bukti yang menerangkan bahwa ada izin penetapan pengadilan yang ditandatangan oleh wakil ketua pengadilan, ada bukti yang terangkan betul penyidik atau Termohon telah menyita 4 barbuk yang dirincikan itu," ucapnya.

Selain itu, pada persidangan praperadilan itu, kubu Aiman bakal menghadirkan dua ahli. Mereka akan menjelaskan tidak sahnya proses penyitaan.

'Pertama ahli di bidang hukum acara pidana, kedua ahli di bidang hukum pers. Keduanya hadir dan siap berikan pendapat berkaitan kasus yang sedang kami praperadilankan," kata Finsensius.

Pada persidangan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengatakan penyitaan empat barang bukti milik Aiman Witjaksono oleh penyidik sudah sesuai dengan perundang-undangan.

Sebab, penyidik telah meminta surat persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk barang bukti berupa telepon genggam, namun setelah melalui serangkaian pemeriksaan dirasa perlu menyita IG, kartu SIM, dan juga akun email milik Aiman.

"Kami sudah menjelaskan ada keadaan yang mendesak, dalam arti kita sudah mengetahui bahwa ternyata ada barang bukti lain yang ada di dalam alat bukti yang sudah kami sita sebelumnya," ujar Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simamarta.