Bagikan:

JAKARTA - Kubu Aiman Witjaksono mempermasalahkan surat izin penyitaan yang bukan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Meresponsnya, Polda Metro Jaya menyebut hal itu hanyalah persoalan teknis.

"Mengenai kemudian yang mengeluarkan dan menandatangani surat penetapan izin penyitaan maupun surat penetapan persetujuan penyitaan adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu adalah hal teknis yang ada pada pengadilan negeri Jakarta Selatan," ujar Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simamarta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari.

Menurutnya, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam surat permohonan izin penyitaan sudah mengajukan langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hanya saja, saat permohonan itu dikabulkan, surat izin itu ditandatangani oleh wakil ketua.

"Dalam surat permohonann izin penyitaan maupun surat permohonan penyitaan ditujukan dengan jelas kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," sebutnya.

Adapun, tim kuasa hukum Aiman Witjaksono menyebut penyitaan telepon genggam, media sosial, dan email oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya cacat hukum formil.

"Izin penyitaan itu wajib ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri, bukan Wakil Ketua Pengadilan Negeri," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa.

Menurut dia surat penyitaan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjadi dasar penyitaan telepon genggam milik Aiman Witjaksono tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Mendrofa mengatakan seharusnya yang menandatangani surat tersebut adalah Ketua PN Jaksel, bukan Wakil Ketua PN Jaksel, apalagi dalam surat penyitaan tersebut juga tidak mencantumkan Wakil Ketua PN Jaksel sebagai penjabat atau pelaksana tugas.

Untuk itu kata Mendrofa, pihaknya mengajukan praperadilan kepada PN Jaksel, agar apa yang telah disita oleh polisi bisa dikembalikan lagi.

"Penyitaan oleh termohon (Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya) cacat formil," kata Finsensius.