Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya tak hanya menyita ponsel milik Aiman Witjaksono dalam penanganan kasus dugaan penyebaran berita bohong 'polisi tak netral'. Penyidik turut mengamankan akun Instagram dan email untuk dijadikan barang bukti.

"Iya betul (sita akun Instagram dan email) ya. Materi penyidikan kami tidak bisa menyampaikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 2 Februari.

Dalam penyitaan barang bukti itu, ditegaskan bila penyidik melakukannya secara profesional dan sesuai aturan. Surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dikantongi beberapa hari sebelumnya.

"Yang jelas kami jamin bahwa penyidikan yang dilakukan akan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi apapun juga," sambungnya.

Di sisi lain, Ade juga merespon langkah Aiman Witjaksono yang akan mengajukan gugatan praperadilan pada pekan depan. Menurutnya, hal itu merupakan hak dari setiap warga negara dalam menghadapi suatu tindak pidana.

"Ya dipersilakan, itu hak konstitusional pak AW, dan kami penyidik siap untuk mempertanggungjawabkan," kata Ade.

Sebagai informasi, Aiman sempat mengadu ke Dewan Pers, Kompolnas, dan Ombudsman. Jubir TPN Ganjar-Mahfud itu meminta perlindungan usai ponselnya disita penyidik Polda Metro Jaya.

Terbaru, Aiman mengadukan penyidik Polda Metro Jaya, termasuk Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus ke Propam Polri.