JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia atau Lemkapi menyarankan Aiman Witjaksono untuk menempuh jalur praperadilan perihal penyitaan ponselnya dalam penanganan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks "polisi tak netral"
Polda Metro Jaya sedianya menyita ponsel dan akun Instagram Aiman Witjaksono untuk dijadikan alat bukti.
"Saya sarankan dia (Aiman) lebih baik ambil upaya hukum lain berupa praperadilan," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan saat dikonfirmasi, Rabu, 31 Januari.
Tetapi, bila melihat proses penyitaan, Edi menilai langkah yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah tepat dan sesuai aturan. Terlebih, surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dikantongi.
"Kami melihat penyitaan barang bukti handphone sudah sesuai prosedur. Penyitaan barang bukti adalah kewenangan penyidik yang menangani kasus ini mengingat barang bukti handphone ini terkait dengan adanya dugaan pelanggaran hukum," sebutnya.
Selain itu, mengenai status Aiman Witjaksono yang masih sebagai saksi disebut bukanlah alasan untuk penyidik tidak melakukan penyitaan.
Sebab, proses penyitaan barang bukti itu dilakukan semata untuk kepentingan penanganan di tahap penyelidikan maupun penyidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong tersebut.
"Penyitaan barang bukti HP Aiman tadi tentu diizinkan atas pertimbangan objektif dan subjektif penyidik karena ada kekhawatiran barang bukti dalam Hp dihapus atau hilang," kata Edi.
Adapun, penyitaan ponsel itu dilakukan usai penyidik memeriksa Aiman Witjaksono selama 12 jam pada 26 Januari.
BACA JUGA:
Aiman kala itu merasa khawatir dengan penyitaan ponselnya oleh penyidik. Sebab, dapat mengungkapkan identitas narasumber atau informan yang menyebutkan bahwa ada oknum yang tak netral pada Pemilu 2024.
"Kami diperiksa 12 jam, ada istirahat tadi beberapa kali dan saya harus sampaikan walaupun HP saya akhirnya harus disita, tapi saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber saya, karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik yang wajib dilindungi identitasnya," katanya.