Polda Metro Tegaskan Tak Pernah Sita WhatsApp Aiman Witjaksono
Sidang praperadilan Aiman Witjaksono di PN Jaksel/FOTO: Rizky Adytiia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah soal turut menyita akun WhatsApp milik Aiman Witjaksono dalam penanganan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks 'polisi tak netral'.

Bantahan itu disampaikan Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Leonardo Simamarta dalam persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari.

"Bahwa dalil pemohon yang menyatakan bahwa Termohon juga melakukan penyitaan terhadap WhatsApp milik Pemohon adalah dalil yang tidak benar," ujar Leonardus.

Berdasarkan data barang bukti, beberapa benda milik Aiman Witjaksono yang disita hanyalah ponsel, simcard, akun Instagram, dan email.

Selain itu, mengenai tak diberikannya surat penyitaan atau surat penetapan persetujuan penyitaan kepada Aiman sesuai dengan Pasal 42 ayat (1) KUHAP.

"Bahwa dalam hal penyitaan barang bukti yang dimiliki Pemohon, Termohon dalam melakukan penyitaan telah memberikan surat tanda terima barang bukti, bukan berita acara penyitaan, apalagi surat penetapan penyitaan," sebutnya.

"Karena barang bukti yang tertera dalam penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanyalah barang bukti berupa HP Xiaomi 11 T Pro. Sedangkan, barang bukti lain berupa 1 buah HP, 1 buah simcard, 1 buah akun Instagram, 1 buah akun email dilakukan penyitaan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saudara Aiman Adi Witjaksono sebagai saksi," sambung Leonardus.

 

Aiman Witjaksono merasa keberatan dengan penyitaan ponsel, email, dan akun Instagramnya. Sebab, ponsel itu terdapat sumber-sumber penting yang dimaksud untuk melindungi narasumber.

"Penyidik sepertinya dari pernyataan saya yang tidak mau memberikan informasi narasumber saya lalu melakukan penyitaan, sampai akhirnya penyidik mengeluarkan permohonan penyitaan," kata Aiman.

Sehingga, Aiman memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (6/2/2024) dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.