Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Aiman Witjaksono dalam penanganan kasus dugaan penyebaran berita bohong soal polisi tak netral dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Rencananya Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud itu akan diambil keteranganya, Jumat, 26 Januari.

"(Aiman Witjaksono) Untuk diperiksa atau dimintai keterangan pada hari Jumat, 26 Januari 2024," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 24 Januari.

Proses pemeriksaan Aiman Witjaksono bakal dilaksanakan di Subdit Siber Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.00 WIB.

Dikatakan Ade, pihak Aiman Witjaksono telah menerima surat panggilan pemeriksaan tersebut pada Senin, 22 Januari.

"Telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap saksi Aiman Adi Witjaksono," kata Ade.

Dalam perkembangan penanganan kasus ini, penyidik sudah melakukan gelar perkara, pada 28 Desember. Hasilnya, status kasus itu telah naik kae tahap penyidikan.

Sebagai pengingat, Polda Metro Jaya menerima enam laporan polisi (LP) terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong soal polisi tak netral dalam Pemilu 2024. Seluruhnya dengan terlapor Aiman Witjaksono.

Pada pelaporan itu, Aiman Witjaksono diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.