Bagikan:

JAKARTA - Penanganan kasus dugaan penyebaran berita bohong soal polisi tak netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang menjadikan Aiman Witjaksono sebagai terlapor terus bergulir. Perkembangan terbaru, status kasus itu telah naik ke tahap penyidikan.

"Sudah naik sidik," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 29 Desember.

Peningkatan status kasus itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Kamis, 28 Desember. Penyelidik meyakini dalam pelaporan itu memang ada unsur pidana.

"Melakukan gelar perkara untuk perkara terlapor AW naik sidik," sebutnya.

Langkah selanjutnya, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap AW. Namun, mengenai waktunya belum disampaikan.

"Nanti kita update (soal waktu pemeriksaan)," kata Ade.

Sebagai pengingat, Polda Metro Jaya menerima enam laporan polisi (LP) terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong soal polisi tak netral dalam Pemilu 2024. Seluruhnya dengan terlapor Aiman Witjaksono.

Pada pelaporan itu, Aiman Witjaksono diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.