Alasan Polda Metro Ganti Password Email dan Akun Instagram Aiman Witjaksono di Kasus 'Polisi Tak Netral'
Sidang Aiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari (DOK VOI/Rizky AP)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengubah kata sandi atau password dari akun email dan Instagram milik Aiman Witjaksono yang telah disita sebelumnya dalam penanganan kasus dugaan hoaks 'polisi tak netral'. Alasannya, guna menjaga originalitas barang bukti.

"Kemudian pada akun instagram dan email, penyidik mengubah password untuk menjaga originalitas barang bukti tersebut," ujar Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simamarta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari.

Diubahnya kata sandi itupun disebut sudah diketahui oleh Aiman Witjaksono. Sebab, langkah itu sudah tertuang dalam berita acara penyitaan yang juga ditandatangani oleh Aiman Witjaksono.

Tindakan penyidik itupun sudah sesuai dengan Perkabareskrim nomor 1 Tahun 2022, tertanggal 27 Desember 2022 tentang standar operasional prosedur bantuan teknis penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

"Penyitaan penyidik dimuat dalam berita acara penyitaan dan berita acara membuka akses dan ekspor atau menyalin akun kemudian menyerahkan surat tanda terima kepada saksi Aiman Witjaksono," kata Leonardus.

Aiman Witjaksono merasa keberatan dengan penyitaan ponsel, email, dan akun Instagramnya. Sebab, ponsel itu terdapat sumber-sumber penting yang dimaksud untuk melindungi narasumber.

"Penyidik sepertinya dari pernyataan saya yang tidak mau memberikan informasi narasumber saya lalu melakukan penyitaan, sampai akhirnya penyidik mengeluarkan permohonan penyitaan," kata Aiman.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan penyitaan telepon seluler milik Aiman Witjaksono adalah untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan.

Terlebih, proses penyitaan itu sudah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

"Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambilalih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya, benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan," kata Ade.