Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menghentikan proses penyidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong 'polisi tak netral' yang menjadikan Aiman Witjaksono sebagai terlapor.

Penghentian penanganan kasus itu disampaikan oleh Ragahdo Yosodiningrat selaku pengacara Aiman Witjaksono. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).

"Surat SP3 Kami terima tanggal 27 Maret 2024," ujar Ragahdo kepada VOI, Kamis, 28 Maret.

Dengan telah dihentikannya penanganan perkara tersebut, Aiman Witjaksono bisa mengambil kembali ponselnya yang sebelumnya disita.

Sementara itu, kuasa hukum Aiman Witjaksono lainnya, Finsensius Mendrofa menyebut barang milik kliennya sudah diambil hari ini. Tak hanya ponsel, barang lainnya yakni akun Instagram @aimanwitjaksono, dan akun email [email protected].

"Semua barang sitaan sudah kami ambil dan sudah dikembalikan oleh penyidik hari ini," kata Finsensius.

Sebagai pengingat, kasus ini bermula saat Aiman mengunggah video di akun instagram pribadi miliknya @aimanwitjaksono yang menyebut pihak kepolisian tidak berlaku netral dalam Pemilu 2024.

Dengan adanya video itu, muncul pihak-pihak yang membuat laporan. Setidaknya, Polda Metro Jaya menerima enam laporan polisi (LP) terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong.

Pada pelaporan itu, Aiman Witjaksono diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana