Bagikan:

JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas bakal menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto perihal langkah penyidik yang menyita ponsel milik Aiman Witjaksono dalam penanganan kasus dugaan penyebaran berita bohong 'polisi tak netral'.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indrati menyebut surat itu merupakan tindak lanjut dari pengaduan Aiman Witjaksono yang diterima pada Selasa, 30 Januari.

"Kami akan memproses pengaduan saudara Aiman dengan cara mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Metro Jaya, ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya dan Irwasda," ujar Poengky saat dikonfirmasi, Rabu, 31 Januari.

Saat ini, Kompolnas masih proses membuat surat klarifikasi tersebut. Nantinya, bila sudah rampung akan segera dikirim ke Polda Metro Jaya.

"Surat klarifikasi sedang kami proses, dan akan segera kami kirimkan ke Polda Metro Jaya. Kami berharap surat klarifikasi kami akan segera direspon," kata Poengky.

Aiman Witjaksono diketahui sempat mengadu ke Kompolnas mengenai penyitaan ponselnya. Ada dua hal yang menjadi permohonan yakni permintaan perlindungan dan pengawasan kerja penyidik dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong tersebut.

Penyitaan ponsel itu dilakukan usai penyidik memeriksa Aiman Witjaksono selama 12 jam pada 26 Januari.

Aimam kala itu merasa khawatir dengan penyitaan ponselnya oleh penyidik. Sebab, dapat mengungkapkan identitas narasumber atau informan yang menyebutkan bahwa ada oknum yang tak netral pada Pemilu 2024.

"Kami diperiksa 12 jam, ada istirahat tadi beberapa kali dan saya harus sampaikan walaupun HP saya akhirnya harus disita, tapi saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber saya, karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik yang wajib dilindungi identitasnya," katanya.