Bagikan:

JAKARTA - Politikus Partai Perindo, Aiman Witjaksono, resmi menggugat praperadilan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait penyitaan ponsel dan akun Instagram ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penyitaan itu merupakan langkah penyidik dalam penamganan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal 'polisi tak netral'.

"Kami kuasa hukum dari Mas Aiman Witjaksono, kuasa hukum dari TPN Ganjar-Mahfud hari ini menyerahkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini," ujar Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdal Kasim kepada wartawan, Selasa, 6 Februari.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 25/pid.pra/2024/PN.JKT.SEL.

Sementara Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa menyebut dalam gugtan praperadilan tersebut, tak hanya Kapolda Metro Jaya yang menjadi termohon.

Tapi, ada dua termohon lainnya yakni Dirkrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak dan penyidik.

Dalam gugatan praperadilan tersebut, ada beberapa hal yang menjadi objek permohonan. Satu di antaranya mengenai surat penetapan penyitaan dari pengadilan.

"Kesalahan prosedur dari penyidik yang melakukan penyitaan kepada barang saudara Aiman yang tidak sesuai dengan surat penrintah penyitaan," kata Finsensius.

Sebagai informasi, Aiman sempat mengadu ke Dewan Pers, Kompolnas, dan Ombudsman RI. Jubir TPN Ganjar-Mahfud itu meminta perlindungan usai ponselnya disita penyidik Polda Metro Jaya.

Terbaru, Aiman mengadukan penyidik Polda Metro Jaya, termasuk Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus ke Propam Polri.