Bagikan:

JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud akan melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Propam buntut penyitaan ponsel dan akun Instagram milik Aiman Witjaksono.

Deputi hukum TPN Todung Mulya Lubis menilai, penyitaan ponsel, email, SIM card hingga akun Instagram Aiman Witjaksono yang dilakukan Polda Metro Jaya menyalahi aturan lantaran yang bersangkutan masih berstatus saksi.

Karena itu, TPN Ganjar-Mahfud akan melaporkan Polda Metro Jaya ke Propam, Kompolnas dan Komnas HAM, serta akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami sudah sepakat di tim akan mengadukan kepada Propam dan juga akan menyampaikan ke Kompolnas kemudian ke Ombudsman, Komnas HAM dan dalam waktu dekat akan mendaftarkan ke Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan." jelas Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng Jakarta Pusat, Selasa 30 Januari.

Sementara Wakil Direktur Hukum TPN Heru Muzaki mengatakan, TPN meminta Propam untuk melakukan prosedur pemeriksaan kepada penyidik yang menangani Aiman.

Dia menyebut penyitaan itu tidak sesuai prosedur dan hukum yang berlaku, padahal kata Heru pada berita acara mengenai izin penyitaan hanya ponsel saja.

"Itu seharusnya hanya HP-nya saja, tapi kemudian yang disita ada empat, HP, SIM card, akun Instagram, email, nah SIM card, Instagram, email ini tidak pernah tercantum tapi dipaksakan oleh pihak kepolisian," beber Heru.

 

Aiman Witjaksono pun mengatakan sempat terjadi proses perdebatan di Mapolda Metro Jaya dengan penyidik terkait penyitaan beberapa waktu lalu. Penyidik pun kata Aiman sempat berkali-kali menanyakan soal identitas narasumber.

"Saya menyatakan dengan risiko apapun saya akan mempertahankan handphone saya untuk tidak diberikan kepada penyidik," tambah Aiman.

Sebab di dalam ponsel milik Aiman terdapat sumber-sumber penting  yang dimaksud untuk melindungi narasumber.

"Penyidik sepertinya dari pernyataan saya yang tidak mau memberikan informasi narasumber saya lalu melakukan penyitaan, sampai akhirnya penyidik mengeluarkan permohonan penyitaan," beber Aiman.

Aiman pun menyebut soal kode etik jurnalistik soal hak tolak untuk melindungi narasumber, karena ia masih berstatus wartawan.

"Pada saat itu saya masih Wartawan, sehingga saya masih bisa menggunakan hak tolak untuk tidak memberikan narasumber saya identitasnya kepada siapapun kecuali nanti diminta oleh Pengadilan," kata Aiman.