Bagikan:

JAKARTA - Juru bicara Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono mempermasalahkan penyitaan ponsel dalam penanganan kasus dugaan penyebaran berita bohong 'polisi tak netral'. Merespons hal itu, Polda Metro Jaya menyatakan sudah mengantongi izin dua hari sebelum penyitaan.

"Penyidik telah mengajukan permintaan izin sita kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penyitaan. Dan tanggal 24 penetapan izin sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah terbit," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 2 Februari.

"Dan pada tanggal 26 itu yang menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap HP saudara AW," sambungnya.

Adanya surat izin penyitaan dari pengadilan itu sudah sesuai dengan aturan yang termaktub dalam Pasal 38 ayat 1 KUHAP. Sehingga, kata Ade, penyidik telah berkerja sesuai prosedur yang berlaku.

Pada penyitaan itu, tak hanya ponsel yang diamankan. Penyidik turut mengamankan akun Instagram dan email untuk dijadikan barang bukti.

"Iya betul (sita akun Instagram dan email) ya. Materi penyidikan kami tidak bisa menyampaikan," ungkapnya.

 

Kombes Ade juga merespons langkah Aiman Witjaksono yang akan mengajukan gugatan praperadilan pada pekan depan. Menurutnya, hal itu merupakan hak dari setiap warga negara dalam menghadapi suatu tindak pidana.

"Ya dipersilakan, itu hak konstitusional pak AW, dan kami penyidik siap untuk mempertanggungjawabkan," kata Ade.

Sebagai informasi, Aiman sempat mengadu ke Dewan Pers, Kompolnas, dan Ombudsman RI. Jubir TPN Ganjar-Mahfud itu meminta perlindungan usai ponselnya disita penyidik Polda Metro Jaya.

Terbaru, Aiman mengadukan penyidik Polda Metro Jaya, termasuk Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus ke Propam Polri.