Bagikan:

JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyebut penyitaan ponsel, email, SIM Card sampai akun Instagram Aiman Witjaksono yang dilakukan Polda Metro Jaya menyalahi aturan.

Deputi hukum TPN Todung Mulya Lubis menjelaskan penyitaan tak dapat dilakukan lantaran status Aiman soal polisi tak netral, masih saksi.

"Karena status saudara Aiman ini adalah saksi, saudara Aiman ini belum jadi tersangka, sebagai saksi penyitaan itu tidak bisa dilakukan," kata Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Selasa, 30 Januari.

Todung pun menyebut, penyitaan email dan akun Instagram pribadi Aiman d iluar akal sehat.

"Saya juga tidak pernah mendengar akun Instagram yang disita, mungkin ini pertama dalam sejarah dan diluar akal sehat," jelas Todung.

Dia keberatan dengan upaya penyidik untuk mendapatkan bukti-bukti dari Aiman yang statusnya sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan penyitaan telepon seluler milik Aiman Witjaksono adalah untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan. 

"Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya, benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan, " kata Ade Safri, Jumat 26 Januari.

Ade Safri juga menjelaskan, sementara ini status Aiman masih menjadi saksi dalam dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.