Bagikan:

JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Delta Tamtama, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono mengenai penyitaan ponsel dan beberapa akun media sosial oleh penyidik Polda Metro Jaya di kasus dugaan hoaks 'polisi tak netral'.

"Mengadili, menolak permohoanan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Delta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari.

Salah satu alasan Hakim Delta menolak permohonan dari Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud tersebut yakni langkah penyitaan yang dilakukan penyidik telah sesuai aturan yang berlaku.

Bahkan, surat izin penyitaan yang dikantongi penyidik dan ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dianggap sah.

"'Penyitaan sah dan sesuai prosedur," kata Hakim Delta.

Adapun, petitum permohonan yang tertuang dalam gugatan Aiman Witjaksono yakni, menyatakan proses penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah dan batal demi hukum.

Beberapa barang yang disita antara lain, ponsel, akun Instagram @aimanwitjaksono, dan akun email [email protected].

Penyitaan itu merupakan salah satu langkah penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus dugaan hoaks 'polisi tak netral' dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.