Bagikan:

JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan Aiman Witjaksono soal sah tidaknya penyitaan ponsel yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus dugaan hoaks 'polisi tak netral' memasuki babak akhir. Sebab, hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut bakal membacakan putusan, hari ini.

"Betul, pembacaan putusan hari ini," ujar Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada VOI, Selasa, 27 Februari.

Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, persidangan pembacaan putusan itu akan berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam putusan nanti, Hakim Tunggal Delta Tamtama akan membacakan diterima atau tidaknya gugatan dari Aiman Witjaksono terhadap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Adapun, petitum permohonan yang tertuang dalam gugatan Aiman Witjaksono yakni, menyatakan proses penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah dan batal demi hukum.

Beberapa barang yang disita antara lain, ponsel, akun Instagram @aimanwitjaksono, dan akun email [email protected].

Sementara pihak Polda Metro Jaya meminta hakim untuk menolak gugatan praperadilan Aiman Witjaksono penyitaan ponsel sebagai barang bukti. Sebab, semuanya telah dilakukan sesuai aturan.

Selain itu, pada persidangan sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menolak dalil Aiman Witjaksono soal berstatus wartawan saat menyampaikan adanya dugaan 'polisi tak netral' dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sebab, berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juru Bicara Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud tersebut sudah berstatus sebagai politisi pada 4 November.

"Bahwa termohon menolak dalil pemohon tersebut dengan alasan, satu, bahwa sejak tanggal 4 November 2023, pemohon sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Yakni telah ditetapkan oleh KPU RI sebagai Daftar Calon Tetap atau DCT yakni sebagai calon anggota legislatif dari partai Perindo," ujar Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Leonardo Simarmata dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari.

Aiman sebelumnya menyampaikan dugaan polisi tak netral itu pada konferensi pers yang digelar pada 11 November.

Selain itu, penyidik juga merujuk pada surat persetujuan cuti yang dikeluarkan perusahan tempat Aiman Witjaksono bekerja. Di mana, masa cuti mulai efektif pada akhir November 2023

"Bahwa meskipun pemohon telah mengajukan cuti sebagai wartawan kepada perusahaan pers PT Sun Televisi Network pada tanggal 1 November 2023 dan perusahaan pers berdasarkan surat tanggapan tanggal 6 November 2023 telah mengeluarkan persetujuan cuti kepada pemohon," sebutnya.

"Mulai efektif cuti pada tanggal 28 November 2023 dan pemohon tidak lagi menjalankan tugas profesi wartawan sejak tanggal 28 November 2023," sambung Leonardo.

Terlebih, lanjut Leonardo, dengan Aiman sudah terdaftar sebagai politisi, maka, status tak lagi sebagai wartawan.

Hal itu sesuai dengan surat edaran Dewan Pers nomor 01/SEDP/XII/2022 tentang wartawan yang terlibat dalam politik praktis harus mengundurkan diri secara permanen atau untuk sementara.

"Pemohon menjadi narasumber atau juru bicara dalam konferensi pers utk TPN Ganjar-Mahfud yang saat itu memang kapasitas dan haknya sebagai politisi. Wartawan tidak melakukan konpers, wartawan meliput jalannya konferensi pers," kata Leonardo.