Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka baru di kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2023. Perannya, mengakomodir para penambang liar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menyebut Harvey Moeis yang merupakan perwakilan PT Rifined Bangka Tin (RBT) menjalin komunikasi dengan tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk. Tujuan dari komunikasi itu untuk mengakomodir penambangan timah ilegal

"Bahwa sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara tersangka HM menghubungi Ditektur Utama PT Timah yaitu sudara MRPT dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUO PT Timah," ujar Kuntadi kepada wartawan, Rabu, 27 Maret.

Setelah Harvey Moeis dan MRPT beberapa kali bertemu, disepakti perihal mengakomodir para penambang liar tersebut.

Tapi, untuk menyamarkannya digunakan modus seolah-olah adanya kerja sama penyewaan peralatan peleburan timah.

"Akhirnya disepakati kegaitan akomodir pertambangan liar itu di-cover dengan kegiatan sewa menyewa peralatan prosesing peleburan timah," sambung Kuntadi.

Selain itu, Harvey Moeis juga mengajak empat perusahaan lainnya untuk terlibat mengakomodir para penambang ilegal tersebut. Perusahan itu antara lain PT SIP; CV VIF; PT SPS; dan PT TIN.

Setelah semua berjalan, tersangka meminta para pihak smelter untuk memberikan sebagain keuntungan yang telah didapat.

Penyerahan uang pun menggunakan modus penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) melalui perusahaan Helena Lim.

"Tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk meyisikan sebagaian dari keuntungannya, diserahakan kepada yang bersangkutan dengan dalih pembayaran dana CSR yang dikirim para perusahan smelter ini kepada yang bersangkutan melalui PT QSE yang difasilitasi tersangka HLN," kata Kuntadi.

Dalam kasus ini, suami Sandara Dewi itu langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan. Alasannya untuk mempermudah proses penyidikan.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP