YOGYAKARTA – Pengusaha sekaligus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis termasuk salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TImah Tbk 2015-2022. Lantas, seperti apa sepak terjang bisnis suami Sandra Dewi? Apa Peran Harvey di kasus korupsi timah?
Sepak Terjang Bisnis Suami Sandra Dewi
Harvey Moeis merupakan seorang pengusaha batubara. Dia dikabarkan mengusai tambang batubara di Bangka Belitung yang tak lain merupakan kampung halaman sang istri.
Salah satu perusahaan yang dijalankan oleh Harvey, yakni PT Multi Harapan Utama (MHU).
Berdasarkan informasi yang tertera pada laman Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA), Harvey Moeis menjabat sebagai presiden komisaris di PT MHU.
Perusahaan yang dipimpin Harvey bergerak di sektor pertambangan, khususnya tambang batubara.
PT MHU beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Di dalam negeri, batubara MHU banyak dipakai untuk pembangkit listrik, pabrik, dan perusahaan manufaktur.
Sebagian besar batubara yang diproduksi MHU juga diekspor ke sejumlah negara seperti Korea Selatan, India, China, Bangladesh, Vietnam, Filipina, Myanmar, Kamboja, Malaysia, dan Thailand.
Selain mengelola PT MHU, Harvey juga mempunyai saham di sejumlah perusahaan batubara lain, seperti PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa CV Venus Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Harvey dan Sandra termasuk pasangan yang jarang mengumbar kehidupan pribadinya. Akan tetapi, pasangan tersebut disebut memiliki berbagai fasilitas mewah, mulai dari mobil mahal hingga jet pribadi.
Peran Suami Sandra Dewi di Kasus Korupsi Timah
Peran Harvei Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah diungkap oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi.
Dikatakan Kuntadi, peran Harvey adalah mengakomodir para penambang liar. Harvey yang merupakan perwakilan PT Rifined Bangka Tin (RBT) menjalin komunikasi dengan tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk. Tujuan dari komunikasi itu untuk mengakomodir penambangan timah ilegal
"Bahwa sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara tersangka HM menghubungi Ditektur Utama PT Timah yaitu sudara MRPT dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUO PT Timah," kata Kuntadi kepada wartawan, Rabu, 27 Maret 2024.
Setelah Harvey Moeis dan MRPT bertemu berulang kali, disepakti perihal mengakomodir para penambang liar tersebut.
Namun, untuk menyamarkannya digunakan modus seolah-olah adanya kerja sama penyewaan peralatan peleburan timah.
"Akhirnya disepakati kegaitan akomodir pertambangan liar itu di-cover dengan kegiatan sewa menyewa peralatan prosesing peleburan timah," sambung Kuntadi.
Selain itu, Harvey Moeis juga mengajak empat perusahaan lainnya untuk terlibat mengakomodir para penambang ilegal tersebut. Perusahan itu antara lain PT SIP; CV VIF; PT SPS; dan PT TIN.
BACA JUGA:
Setelah semua berjalan, tersangka meminta para pihak smelter untuk memberikan sebagain keuntungan yang telah didapat.
Penyerahan uang pun menggunakan modus penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) melalui perusahaan Helena Lim.
"Tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk meyisikan sebagaian dari keuntungannya, diserahakan kepada yang bersangkutan dengan dalih pembayaran dana CSR yang dikirim para perusahan smelter ini kepada yang bersangkutan melalui PT QSE yang difasilitasi tersangka HLN," kata Kuntadi.
Dalam kasus ini, suami Sandara Dewi itu langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan. Alasannya untuk mempermudah proses penyidikan.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Demikian informasi tentang sepak terjang bisnis suami Sandra Dewi. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.