Bagikan:

JAKARTA - Harvey Moeis (HM), suami dari artis Sandra Dewi ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Dalam kasus korupsi tersebut, Harvey memiliki peran khusus, yaitu sebagai selaku perpanjangan tangan dari PT RBT.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi menjelaskan, Harvey juga disebut pernah menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, MRPT alias RZ. Untuk itu perannya sangat kuat dalam kasus korupsi komoditas timah tersebut.

"Sekitar 2018 sampai dengan 2019, saudara HM menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT atau Saudara RZ untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," ujarnya dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu kemarin.

Kuntadi menambahkan, peran Harvey dalam kapasitas hanya mewakili PT RBT, tetapi bukan sebagai pengurus PT RBT.

Lebih lanjut, setelah terjadi komunikasi, Harvey melakukan pertemuan dengan RZ. Kemudian dari hasil pertemuan tersebut mereka telah bersepakat untuk melaksanakan kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut. Untuk menutupinya, yaitu dibalut dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

"Kemudian, tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut," jelas Kuntadi.

Kemudian, Harvey meminta para pihak smelter agar menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut lalu diserahkan kepada Harvey, seolah-olah sebagai bagian dari dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN), yang sebelumnya sudah menjadi tersangka.

"Keuntungan yang disisihkan, lalu diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR, kemudian dikirim para pengusaha smelter itu kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN," pungkasnya.

Harvey Moeis adalah tersangka ke-16 dalam kasus korupsi komoditas timah tersebut. Atas perbuatannya, Harvey melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.