Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengajukan permohonan kepada Imigrasi perihal cegah-tangkal atau cekal untuk Sandra Dewi di kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Sandra Dewi dikaitkan dalam kasus ini karena sang suami, Harvey Moeis, telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum (pencekalan Sandra Dewi)," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dikutip Jumat, 21 Juni.

Kendati demikian, tak menutup kemungkinan penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan memeriksa lagi Sandra Dewi.

Hal itu nantinya akan diputuskan oleh penyidik. Jika keterangan istri dari tersangka Harvey Moeis itu dianggap masih dibutuhkan, maka, akan dilakukan pemanggilan pemeriksaan kembali.

"Itu kebutuhan penyidikan. Kalo penyidik merasa butuh keterangan ya dipanggil, kalo tidak ya udah cukup," sebutnya.

Dalam penanganannya, Sandra Dewi sudah dua kali dimintai keterangan. Tepatnya, pada 4 April dan 15 Mei 2024. Namun, statusnya masih sebagai saksi.

Kejagung telah menetapkan 22 tersangka di kasus dugaan korupsi timah. Selain Harvey Moeis, satu di antaranya Helena Lim atau yang dikenal dengan sebutan crazy rich Pantai Indak Kapuk (PIK).

Dari puluhan tersangka itu, 12 di antaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka akan segera diadili di tahap persidangan.