Berlaku Mei 2024, Dana PSR akan Naik Jadi Rp60 juta per Ha
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Dok. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kenaikan dana program peremajaan sawit rakyat (PSR) akan ditambah dari awalnya Rp30 juta per hektare (Ha) menjadi Rp60 juta per Ha berlaku mulai Mei 2024.

"Pemerintah akan meningkatkan dana PSR yang disalurkan kepada pekebun dari biasanya Rp30 juta, menjadi Rp60 juta per Ha sehingga dengan demikian para pekebun bisa merawat tanamannya sampai menghasilkan TBS (Tandan Buah Segar)," kata Airlangga dalam Rapat Koordinasi Nasional tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB), Kamis, 28 Maret 2024.

Airlangga menyampaikan, kenaikan dana PSR akan berlaku bulan Mei 2024 dan akan ada revisi terkait Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

"Dana PSR (menjadi Rp 60 juta) nanti akan dimulai bulan Mei. Kemudian akan ada revisi permentan terkait jumlah KLHK," tambah Airlangga

Airlangga menyampaikan, program peremajaan sawit rakyat (PSR) rata-rata baru mencapai sekitar 50.000 hektare (Ha) per tahun sejak 2017.

Angka ini di bawah target yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebesar 180.000 Ha per tahun.

Sejak awal diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada Oktober 2017, Program PSR hingga tahun 2023 telah menyentuh kepada 142.078 pekebun sawit rakyat dengan dana yang disalurkan mencapai sebesar Rp9,11 triliun dan dengan total areal PSR seluas 326.678 ha.

Airlangga menyampaikan sebagai bentuk dukungan, pemerintah akan merevisi berbagai persyaratan yang ada pada Permentan Nomor 03 Tahun 2022.

"Tadinya ada 6 step, menjadi 3 step dan verifikasinya dipermudah bisa menggunakan dinas, bisa menggunakan asosiasi atau lembaga yang nanti akan ditunjuk dan selanjutnya berproses ke Direktorat Jenderal Perkebunan dan BPDPKS. Di samping itu, proses pengajuan PSR juga dipersingkat sehingga dengan mekanisme yang baru ini diharapkan dalam 15 hari bisa diproses," beber Airlangga.