Bagikan:

JAKARTA - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyoroti sulitnya penertiban para penambang ilegal yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Bermula saat saksi Ichwan Azwardi selaku mantan Kepala Divisi Perencanaan dan Pengendalian PT Timah Tbk periode 2017 hingga 2020 menyampaikan seputar perlunya penataan para penambang. Sebab, terjadi ilegal mining.

Ichwan Azwardi dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi timah untuk terdakwa Harvey Moeis.

Hakim Ketua Eko Aryanto yang mendengar penjelasan saksi itupun kemudian menyela.

Hakim Eko mempertanyakan soal ada tidaknya langkah kongkrit untuk menertibkan penambang liar.

"Sebentar dulu. saya mau tahu konkritnya saja. apakah ada upaya dilakukan PT Timah untuk melakukan penertiban terhadap penambang-penambang ilegal di wilayah IUP nya PT Timah, ada nggak?" tanya Hakim Eko dalam persidangan, Kamis, 5 September.

"Setahu saya PT Timah sudah, tapi ini PIC nya adalah keamanan ya yang mulia. sudah ada MoU dengan kepolisian kalau nggak salah Polda waktu itu untuk penanganan Ilegal Mining," jawab Ichwan.

Lantas Hakim Eko mempertanyakan kesulitan yang dialami PT Timah Tbk sehingga tak bisa menetibkan para penambang liar tersebut

"Yang saya dapat informasi dari pengamanan, karena ini PIC nya pengamanan, itu sudah coba tanyakan pada pengamanan. Memang pengamanan sendiri mengalami kesulitan itu karena yang disampaikan mereka adanya bekingan-bekingan, gitu Yang Mulia. Jadi istilahnya saya tidak bisa masuk sampai ke masalah hukum," sebut Ichwan.

"Jadi dari segi keamanan yang sulit ya? ada beking-bekingan gitu?" timpal Hakim Eko.

"Betul, yang saya dapat informasi dari pengamanan," kata Ichwan.

"Bekingan dari mana yang saudara biasa dengar hambatannya atau kendalanya?" cecar Hakim Eko.

"Aparat-aparat itulah Yang Mulia," kata Ichwan.

Sebagai informasi, dalam kasus korupsi Timah, Harvey Moeis didakwa turut terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola timah yang menyebabkan kerugian Rp 300 triliun.

Selain itu, suami Sandra Dewi ini juga didakwa terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, dalam rangkaian dugaan korupsi itu, Harvey Moeis menerima uang Rp420 miliar.

Dalam perkara ini Harvey Moeis didakwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Tahun 2010 tentang TPPU.