JAKARTA - PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diwakili Harvey Moeis disebut mendapat keuntungan usai menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk dalam bentuk sewa smelter. Nilainya mencapai Rp1,1 triliun.
Terungkapnya hal itu berdasarkan keterangaan Manager Keuangan PT Refined Bangka Tin, Ayu Lestari Yusman, yang dihadirkan sebagai saksi sidang dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis.
Dalam kesaksiannya, Ayu menyebut PT RBT sempat meraup keuntungan bersih Rp1,1 triliun selama periode 2018 hingga 2020.
"Di tahun 2018 kami menerima pendapatan sewa jasa penglogaman dan pemurnian dari PT Timah," ujar Ayu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 9 September.
"2018 sampai kapan pembayarannya dari PT Timah?" tanya hakim.
"Sampai 2020," jawab Ayu.
Kemudian, dihadapan hakim, Ayu memaparkan semua pendapatan PT RBT setelah bekerja sama dengan PT Timah Tbk. Disebutkan bila pemasukan dari PT Timah pada periode 2018 sebesar Rp69.346.709.9502.
Kemudian, 2019 sebesar Rp736.570.868.473, dan 2020 sebesar Rp315.584.116.009. Sehingga totalnya sekitar Rp1,1 triliun.
Mendengar pernyataan itu, hakim menanyakan soal pajak yang dibayarkan. Menurut Ayu, nilai tersebut sudah termasuk pajak yang dibayarkan.
"Pajak sudah. PPN tapi kan dipungut sama PT Timah," ujarnya.
"Jadi, yang menyetorkan ke kas negara, PT Timah?" tanya hakim.
"Benar," jawabnya.
"Jadi, ini sudah net ya?" tanya hakim lagi.
"Benar," jawab Ayu.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, dalam kasus korupsi Timah, Harvey Moeis didakwa turut terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola timah yang menyebabkan kerugian Rp 300 triliun.
Selain itu, suami Sandra Dewi ini juga didakwa terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, dalam rangkaian dugaan korupsi itu, Harvey Moeis menerima uang Rp420 miliar.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis didakwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Tahun 2010 tentang TPPU.