Bagikan:

JAKARTA - Pelarian Bos Texmaco, Marimutu Sinivasan, digagalkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Paspor milik obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kemudian ditahan saat akan kabur ke Malaysia lewat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat pada Minggu, 8 September.

“Mencegah beliau (Marimutu Sinivasan, red) ke luar negeri via PLBN Entikong Kalbar. Paspor kami tahan,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim saat dikonfirmasi, Senin, 9 September.

Setelah menahan paspor, Marimutu kemudian diperiksa petugas dari Kantor Imigrasi Entikong. Proses ini selesai pada malam hari dan langkah lanjutannya akan menjadi kewenangan Satgas BLBI.

Adapun Silmy mengatakan Marimutu diperkirakan ingin kabur ke Malaysia lewat Entikong karena menilai penjagaan tidak ketat. “Ternyata petugas Imigrasi di sana profesional dan sistem beroperasi dengan baik,” tegasnya.

“Sehingga rencana tersebut bisa digagalkan,” sambung Silmy.

Marimutu sebelumnya menepis perusahaan punya utang terkait BLBI. Tapi, dia mengamini adanya utang kepada negara.

Pernyataan ini kemudian dibantah oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Dia memastikan utang perusahaan Texmaco berkaitan dengan BLBI.

Texmaco, sambungnya, berutang dengan sejumlah bank sebelum krisis 1998. Di antaranya dengan BRI, BNI, Bank Mandiri, dan bank swasta yang jumlahnya mencapai Rp8,06 triliun.