Top! Satgas BLBI Kembali Rampas Aset Texmaco Rp1,9 Triliun dari Penyitaan Tahap Kedua
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI kembali sukses merampas aset Grup Texmaco senilai Rp1,9 triliun.

Menurut Mahfud, langkah tersebut dilakukan pada penyitaan kedua setelah sebelumnya dalam penyitaan pertama diperoleh hasil yang juga cukup besar.

“Tadi hingga pukul 10.00 WIB, Satgas BLBI kembali melakukan penyitaan aset jaminan Grup Texmaco,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kamis, 20 Januari.

Dalam penjelasan Mahfud, diungkap jika aset Rp1,9 triliun itu tersebar di enam lokasi berbeda, yakni, Kota Tangerang, Kota Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Batang.

“Ada 159 bidang tanah yang luasnya 1,9 juta meter persegi,” tegas dia.

VOI mencatat,, hasil kerja yang dibukukan oleh Satgas BLBI ini melengkapi penyitaan tahap pertama Texmaco atas 587 bidang tanah yang berlokasi di lima daerah dengan total luas seluruhnya 4,7 juta meter persegi.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengklaim bahwa Grup Texmaco mempunyai sangkutan utang BLBI sebesar Rp29 triliun. Akan tetapi Marimutu Sinivasan selaku pemilik dari Texmaco mengklaim bahwa pihaknya hanya memiliki kewajiban bayar Rp8 triliun.

Masing-masing pihak yang berseteru itu lantas membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mendapatkan penyelesaian.

Asal tahu saja, keseluruhan aset yang sukses dihimpun Satgas dari obligor dan debitur BLBI hingga saat ini adalah sebesar Rp15,11 triliun. Jumlah itu masih jauh dari target piutang BLBI yang harus didapatkan negara sebesar Rp110 triliun.