Bagikan:

JAKARTA – Rencana pemerintah yang ingin mengupayakan anggaran pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) masuk dalam skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 mengundang beragam reaksi.

Terbaru, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Marwan Cik Asan mengingatkan pemerintah bahwa sejatinya dana PEN ditujukan untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19 dan bukan untuk keperluan pembangunan IKN.

“Saya ingatkan bahwa Perpu Nomor 1 Tahun 2019 yang menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Pasal 11, sangat jelas menyatakan bahwa program PEN dimaksudkan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil, sektor keuangan dalam menjalankan usahanya,” kata dia dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Rabu, 19 Januari di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

“Jadi kita jangan sampai terjerumus ada pada pelanggaran peraturan perundang-undangan yang sudah kita buat,” sambung Marwan.

Lantas, bagaimana sebenarnya desain dasar yang dirancang pemerintah untuk menjalankan program strategis negara seperti yang tertuang dalam PEN 2022?

Mengutip informasi yang dibagikan Kementerian Keuangan, disebutkan jika anggaran PEN 2022 berjumlah Rp455,62 triliun. Angka ini disebar ke tiga klaster utama, yakni kesehatan sebesar Rp122,5 triliun, perlindungan sosial (perlinsos) Rp154,8 triliun, serta klaster penguatan ekonomi Rp178,3 triliun.

Secara terperinci, klaster kesehatan akan fokus pada percepatan dan perluasan vaksinasi serta lanjutan penanganan pandemi. Diketahui pula bahwa alokasi dana akan disalurkan untuk meningkatkan kesiapan dalam menghadapi varian omicron serta mendorong kemandirian industri farmasi. Selain itu, pemerintah juga bakal mendorong terciptanya sistem jaminan kesehatan yang lebih baik, khususnya terkait klaim pasien COVID-19.

Semetera untuk klaster perlinsos, fokus akan diarahkan untuk menjaga konsumsi masyarakat miskin dan rentan serta penanganan kemiskinan ekstrim. Adapun, implementasinya di lapangan melalui lanjutan program PKH, bansos sembako, Kartu Prakerja, BLT Desa, jaminan kehilangan pekerjaan, dan antisipasi perluasan perlinsos.

Lalu, untuk klaster penguatan ekonomi disasar untuk mendukung penciptaan lapangan kerja melalui program di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Selanjutnya, mendukung UMKM, insentif perpajakan untuk sektor yang belum pulih, dan percepatan penyelesaian pembangunan infrastruktur.

Nah, pada klaster ketiga inilah pemerintah berharap alokasi dana yang telah disediakan dapat pula dimaksimalkan untuk membangun IKN, seperti yang diutarakan oleh Menkeu Sri Mulyani usai mengikuti agenda pengesahan Undang-Undang Ibu Kota Negara kemarin.

“Jadi ini (anggaran pembangunan IKN) nanti akan kita desain untuk 2022, karena seperti yang diketahui pada 2022 ada paket untuk pemulihan ekonomi (PEN) sebesar Rp450 triliun yang masih belum dispesifikasi seluruhnya. Jadi nanti ini mungkin bisa dimasukan di dalam bagian dari program pemulihan ekonomi sekaligus momentum pembangunan IKN,” kata Menkeu.