JAKARTA - Tugas penganggaran nampaknya akan semakin berat dipikul oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam beberapa tahun ke depan. Pasalnya, terdapat sejumlah agenda strategis nasional yang harus mendapat dukungan penuh keuangan negara.
Salah satu yang paling baru adalah terkait dengan rencana pemerintah untuk mulai melakukan pembangunan secara masif di Ibu Kota Negara (IKN) menyusul telah disahkannya Undang-Undang IKN hari ini oleh parlemen.
Sebelumnya di awal Januari, Kementerian Keuangan mengkonfirmasi jika pemerintah sudah mulai memikirkan soal penyelenggara pemilihan umum (pemilu) 2024 yang tentu saja memiliki konsekuensi terhadap alokasi bujet.
Bahkan, 2022 adalah periode terakhir dari pelebaran defisit anggaran di atas 3 persen seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Keuangan Negara. Maka sudah barang tentu tahun ini adalah momentum penentu kesuksesan segala rencana besar pemerintah tersebut..
Hal itu pula yang diutarakan oleh Menkeu saat menggelar konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta hari ini.
“Artinya di tahun 2022 hingga 2024, penanganan covid, pemulihan ekonomi, penyelenggaraan pemilu, dan IKN semuanya ada di dalam APBN yang kita desain. Pada saat yang bersamaan defisit anggaran maksimal 3 persen akan mulai diberlakukan kembali di tahun 2023 dan ini semuanya diupayakan bisa tetap terjaga,” ujar dia, Selasa, 18 Januari.
BACA JUGA:
Menurut Menkeu, dari deretan agenda penting itu pemerintah tetap memprioritaskan perlindungan warga masyarakat dari ancaman COVID-19.
“Tentu di dalam pemulian ekonomi sama seperti yang kita lakukan di tahun 2020 dan 2021 itu masih terdiri dari kelompok penangan covid sebagai yang paling penting karena ini adalah syarat utama untuk pulih kembali, kemudian bansos pada masyarakat,” tutur dia.
Sebagai informasi, usai penetapan UU IKN pemerintah berencana memasukan anggaran pembangunan Ibu Kota Negara sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022.
Sementara itu, pembahasan terperinci soal bujet penyelenggaraan pemilu 2024 akan dilaksanakan pada semester II 2022.
Adapun terkait dengan defisit anggaran, pemerintah hanya punya kesempatan hingga tahun ini saja untuk mendapat dispensasi ‘ketekoran” APBN di atas 3 persen, terhitung sejak 2020 lalu. Nantinya pada 2023, bendahara negara harus menyusun APBN dengan ketentuan defisit tidak boleh melebihi 3 persen PDB (produk domestik bruto).