Alokasi Anggaran IKN Mencapai Rp40 Triliun di 2024
Foto: Theresia Agatha/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut, alokasi anggaran untuk pembangunan IKN mencapai sebesar Rp40 triliun untuk 2024.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, dana tersebut sudah termasuk dalam anggaran yang sudah dialokasikan dalam Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp35,7 triliun.

"Belanja IKN untuk tahun depan akan mencapai Rp40,6 triliun, termasuk yang tadi di PUPR sendiri Rp35,7 triliun," kata Menteri Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2024 di Jakarta, Rabu, 16 Agustus.

Sri Mulyani menyebut, anggaran tersebut akan disalurkan untuk menyelesaikan pekerjaan prioritas untuk kemajuan infrastruktur dasar di IKN, yakni Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP)

Dia menambahkan, bahwa pembiayaan dalam pembangunan IKN akan berlanjut hingga 2045 dengan mengandalkan porsi non-APBN.

"Jadi, prioritas untuk 2024 dalam rangka untuk perpindahan yang layak, yang mana kami bisa melihat pusat dari pemerintahan dan supporting-nya ditargetkan bisa selesai 2024," ujarnya.

Selain itu, Sri Mulyani menyebut, anggaran tersebut juga akan dipakai untuk pembangunan Bandara VVIP yang telah dianggarkan melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pada kesempatan sama, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan, total anggaran untuk IKN sejak 2022-2024 mencapai Rp56,58 triliun.

"Untuk anggaran IKN dialokasikan 2022 Rp5,24 triliun, tahun 2023 Rp26,67 triliun, dan 2024 nanti Rp35,7 triliun. Jadi, totalnya ada Rp65,58 triliun," ucap dia.

Adapun sebelumnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN mengungkapkan, progres IKN telah mencapai 38 persen, hingga awal Agustus 2023.

"Progres terakhir IKN secara keseluruhan hingga awal Agustus 2023 sekitar 38 persen berdasarkan data terakhir," ujar Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR Danis Sumadilaga di Jakarta, seperti dikutip Kamis, 10 Agustus.