Berlaku 2024, Cukai Minuman Berpemanis (MBDK) Tak Gunakan Pita Seperti Rokok
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan bahwa penerapan cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK) akan diterapkan tanpa menyematkan pita cukai dalam setiap produk.

Hal cukup berbeda dengan penempelan pita cukai pada setiap bungkus rokok atau botol minuman beralkohol.

“Cukai MBDK tidak akan menggunakan skema pita,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita pada Jumat, 11 Agustus.

Menurut Askolani, eksekusi penarikan pungutan tersebut akan mulai dilaksanakan pada periode tahun depan.

“Kebijakan ini akan diimplementasikan pada 2024,” tutur dia.

Anak buah Sri Mulyani itu mengungkapkan jika pemerintah masih terus menggodok tata cara pelaksanaan di lapangan. Atas dasar itu Askolani belum bisa merinci soal nilai pungutan yang akan ditarik melalui kebijakan fiskal terbaru ini.

“Saat ini masih disiapkan. Jadi mengenai skemanya, tarifnya belum ditetapkan. Nanti pemerintah akan membahas dengan dewan (DPR). Nanti juga pemerintah akan menyiapkan Peraturan Pemerintah (jika sudah dicapai kesepakatan),” tegas Askolani.

Untuk diketahui, langkah pemerintah ini didasarkan pada Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa salah satu karakteristik barang yang dapat dikenakan cukai adalah barang yang apabila dikonsumsi berlebihan dapat menimbulkan dampak negatif bagi konsumen.