Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan ungkap tengah menjalin koordinasi dengan berbagai Kementrian/Lembaga terkait pelaksanaan implementasi kebijakan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK).

Direktur Jenderal Pajak Askolani menyampaikan, pihaknya saat ini sedang menjalin koordinasi dengan Kementerian Kesehatan agar kebijakan cukai MBDK bisa terlaksana pada tahun 2024.

"Dapat kami sampaikan, Menteri Kesehatan sangat mendukung untuk mengimplementasikan ini pada 2024," ucap Askolani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Dikutip Minggu 25 Februari.

Askolani menyampaikan tidak hanya berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tetapi juga berkoordinasi bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) terkait regulasi cukai MBDK.

"Tentunya kami dengan BKF sudah melakukan koordinasi dengan lintas K/L untuk mempersiapkan dan review kebijakan mengenai MBDK," ujarnya.

Setelah perumusan regulasi ini selesai, selanjutnya Kemenkeu akan melakukan diskusi bersama Komisi XI DPR barulah diumumkan kapan cukai MBDK dapat berlaku.

Sebagai informasi, pengenaan cukai MBDK sudah mencuat sejak tahun 2016 dan ditargetkan akan diterapkan pada 2023 namun ternyata mundur.

Selain itu, target penerimaan cukai tersebut telah ditentukan untuk tahun 2022 yang diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021. Adapun, target penerimaan cukai dari produk minuman berpemanis sebesar Rp1,5 triliun.

Disisi lain, penggolongan cukai MBDK di Indonesia berdasarkan kadar gula atau pemanis yang dikandung. Hal ini sejalan dengan The American Heart Association (AHA) yang mengusulkan pengenaan tarif cukai MBDK berdasarkan kadar gula yang dikandungnya.

Dimana terdapat tiga kategori MBDK yang akan dikenakan cukai. Pertama, MBDK yang mengandung pemanis berupa gula dengan kadar lebih dari 6 gram per 100 ml. Selanjutnya kedua, MBDK yang mengandung pemanis alami dalam kadar berapapun, dan ketiga MBDK yang mengandung pemanis buatan dalam kadar berapapun.