Bagikan:

JAKARTA - Bagi yang suka minuman manis, siap-siap akan merogoh kocek lagi. Sebab, pemerintah bakal memberlakukan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2024. Ide pemberlakukan cukai ini sebenarnya sudah ada pada 2016 terkait pengaruh minuman berpemanis terhadap kesehatan masyarakat. Apalagi potensi dari cukai tersebut untuk negara cukup besar.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani pernah menyampaikan kepada Komisi IX DPR RI, potensi penerimaan dari cukai MBDK bisa mencapai Rp6,25 triliun. Tarif cukai yang diusulkan pada saat itu, teh kemasan sebesar Rp 1.500/liter. Dari data Kemenkeu saja, produksi teh kemasan mencapai 2.191 juta liter per tahun. Artinya potensi pemasukan uang negara sebesar Rp2,7 triliun.

Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) Triyono Prijosoesilo kepada VOI ungkapkan, industri minuman ringan saat ini belum siap jika pemerintah memberlakukan cukai minuman berpemanis. “Pemerintah harus melihat lebih dalam, apakah ini adalah kebijakan yang tepat.

"Karena minuman siap saji itu masuk kategori pangan olahan. Selain minuman, banyak produk makanan yang juga mengandung gula. Kalau pemerintah hanya fokus pada minuman siap saji saja, tujuan besarnya tidak akan tercapai. Jadi kalau ini diterapkan, kami dari produsen minuman siap saji akan terdampak. Artinya, dikenakan beban tambahan bayar cukai,” ujar Triyono Prijosoesilo. Simak videonya berikut ini.