Minuman Berpemanis Kena Cukai, Emiten Diprediksi Bakal Menaikkan Harga
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah berencana mengenakan cukai untuk berbagai minuman berpemanis. Melalui kebijakan ini pemerintah berharap dapat menekan konsumsi gula nasional untuk meningkatkan kesehatan masyarakat sekaligus menambah pendapatan negara.

Dengan pengenaan cukai ini, sejumlah emiten yang memproduksi minuman yang berpemanis bakal menaikkan harga agar tetap bisa menjaga profitabilitas, yang tentunya akan berdampak pada tingkat penjualan. Bahana Sekuritas memperkirakan kenaikan harga akan cukup beragam mulai dari 2 persen hingga 17 persen untuk berbagai merek minuman. 

"Tarif cukai ini bakal dibebankan langsung kepada konsumen karena emiten akan mengalami kesulitan dalam menjaga margin bila menahan atau menunda kenaikan harga," ungkap Analis Bahana Sekuritas Giovanni Dustin dalam keterangan yang diterima, Minggu 1 Maret.

Menurutnya, emiten yang lebih sedikit memproduksi minuman berpemanis dan juga yang memproduksi minuman berpemanis dengan target pasar masyarakat kelas menengah-atas, akan terkena dampak yang lebih terbatas dibanding produsen yang menyasar kelas menengah-bawah.

Kementerian keuangan mengusulkan produk minuman berpemanis akan dikenakan cukai sebesar Rp 1.500 per liter untuk teh kemasan. Produksi teh kemasan ini mencapai 2,191 juta liter setiap tahun, dengan potensi penerimaannya mencapai Rp2,7 triliun.

Untuk produk berkarbonasi akan dikenakan cukai sebesar Rp2.500 per liter. Tercatat produksi minuman karbonasi ini mencapai 747 juta liter, dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp1,7 triliun. 

Usulan selanjutnya adalah tarif cukai untuk produk minuman berpemanis lainnya seperti minuman energy drink, kopi, konsentrat dan lainnya sebesar Rp2.500 per liter. Total produksi minuman ini sebesar 808 juta liter dengan potensi penerimaan sebesar Rp1,85 triliun.

Sehingga total penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp6,25 triliun atau sekitar 3,5 persen dari target penerimaan negara sepanjang 2020.

Beberapa emiten yang bisa terkena dampak dari pemberlakukan tarif cukai ini di antaranya PT Mayora Indah dengan kode saham MYOR, PT Unilever Indonesia dengan kode saham UNVR dan PT Indofood CBP Sukses Makmur dengan kode saham ICBP.

Bahana memperkirakan ICBP akan menaikkan harga berkisar 10-17 persen untuk berbagai jenis minuman yang terkena cukai, MYOR diperkirakan akan menaikkan harga sekitar 4-6 persen, sedangkan UNVR bakal menaikkan harga mulai dari 2-9 persen.

Unilever Tak Terlalu Terdampak

Sekuritas milik negara ini memperkirakan dampak pengenaan cukai ini terhadap UNVR akan lebih terbatas dibanding dua emiten lainnya. Pasalnya berbagai produk minuman yang bakal terkena cukai tersebut lebih banyak menyasar konsumen dengan kelas menengah-atas yang lebih mampu menyerap kenaikan harga tersebut dibandingkan dua emiten lainnya yang lebih banyak menyasar kelas menengah-bawah, yang tentunya akan lebih sulit menyesuaikan daya beli terhadap kenaikan harga.

"UNVR juga diuntungkan karena saat ini masyarakat semakin banyak melakukan migrasi dengan menggunakan produk-produk premium, yang sedang menjadi fokus dari Unilever," kata Giovanni, yang merekomendasikan beli saham UNVR dengan target harga Rp10.150/saham.

Bahana memperkirakan pendapatan Unilever akan mencapai Rp44,976 triliun pada akhir 2020, dengan laba bersih diperkirakan sebesar Rp7,907 triliun sepanjang 2020 atau naik sekitar 7 persen dibanding pencapaian tahun lalu.