Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut, ada beberapa dampak yang ditimbulkan bila penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dilakukan pada tahun ini.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memasukkan komponen cukai plastik dan minuman manis atau minuman bergula dalam kemasan (MBDK) di APBN 2024.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 yang diundangkan pada Selasa, 28 November 2023.

Berdasarkan lampiran Perpres tersebut, pemerintah memasukkan target cukai plastik sebesar Rp1,85 triliun dan MBDK senilai Rp4,39 triliun. Dengan demikian, target penerimaan yang dibidik dari cukai plastik dan cukai MBDK pada tahun ini mencapai Rp6,24 triliun.

"Jika dikenakan cukai sebesar Rp1.771 per liter, potensi kenaikan harga produk minuman mencapai 6-15 persen," ujar Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika dalam agenda Rapat Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Produk Pangan Olahan & Pangan Siap Saji dengan Kandungan Gula Garam Lemak Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 1 Juli.

Kedua, terdapat sekitar 70 persen konsumen produk minuman Indonesia adalah golongan ke bawah yang rentan dan sensitif terhadap harga. Sehingga, kenaikan harga produk dapat menyebabkan penurunan penjualan yang sangat signifikan.

Ketiga, sekitar 70 persen penjualan produk minuman dilakukan melalui penjualan tradisional (pedagang kecil, warung dan sebagainya) dan produk minuman berkontribusi sekitar 40 persen dari keuntungan mereka.

"Penerapan cukai akan menaikkan harga produk dan berdampak mengurangi pendapatan pedagang kecil, sehingga berpotensi meningkatkan tingkat kemiskinan di Indonesia," katanya.

Keempat, adanya peningkatan jumlah pengangguran akibat terjadinya pengurangan karyawan untuk efisiensi dalam menghadapi penurunan produksi minuman.

Kelima, penerapan cukai MBDK akan bertolak belakang dengan semangat peningkatan investasi di Indonesia. Menurut Putu, pengenaan cukai ini akan membuat investor dan calon investor untuk memilih tidak berinvestasi di Indonesia.

"Pendapatan negara secara keseluruhan berpotensi berkurang karena pemerintah di satu sisi mendapat tambahan pendapatan cukai. Namun, di sisi lainnya mengalami penurunan pendapatan pajak penjualan, pajak pendapatan perusahaan dan pajak penghasilan," tuturnya.