Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan pengembangan fasilitas kawasan perdagangan bebas atau free trade zone (FTZ) dan kawasan ekonomi khusus (KEK) memiliki peran penting dalam memacu pertumbuhan ekonomi di Batam, Kepri.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Provinsi Kepulauan Riau Indra Soeparjanto menilai kedua fasilitas tersebut mampu menarik lebih banyak investor untuk membangun industri baru di Batam.

"Dengan adanya fasilitas-fasilitas itu, investor masuk ke sini (Batam). Dari zaman Otorita Batam, kemudian jadi FTZ, dan kemudian KEK, semakin banyak industri yang masuk, berarti kan skala ekonominya terus berkembang," kata Indra dilansir ANTARA, Rabu, 27 Juni.

Pertumbuhan ekonomi Batam yang tercatat 5,01 persen pada kuartal I 2024, utamanya didukung oleh banyaknya industri pengolahan di daerah tersebut.

Indra mengatakan Batam berkontribusi sebesar 65 persen terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) Kepulauan Riau, menjadikannya sebagai penyumbang terbesar di provinsi tersebut.

Industri pengolahan juga masih menjadi komponen pembentuk PDRB terbesar berdasarkan kelompok lapangan usaha dengan andil sebesar 41,47 persen atau Rp35,49 triliun.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan secara geografis, Batam memiliki keunggulan karena terletak di jalur pelayaran internasional dan berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia.

Hal itu menjadikan Batam sangat potensial untuk dikembangkan dari sisi ekonomi, sejalan dengan visi Batam untuk menjadi bandar dunia madani yang modern, kompetitif, dan atraktif untuk investasi.

"Selain untuk menarik investasi dan meningkatkan daya saing industri, pemberian insentif fiskal dan prosedural juga merupakan komitmen Bea Cukai terhadap pelaksanaan fungsi trade facilitator dan industrial assistance," ujar Nirwala.

FTZ Batam ditetapkan pada 2007 bertujuan untuk mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional, yang mendatangkan devisa bagi negara serta membuka lapangan kerja.

Kawasan perdagangan bebas Batam meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru.

Di kawasan tersebut, berbagai sektor mengalami perkembangan yang pesat, seperti industri manufaktur, elektronik, galangan kapal, pariwisata, dan logistik.

"Untuk kawasan bebas, kami memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pemasukan barang dari luar negeri ke kawasan bebas, dan PPN tidak dipungut atas pemasukan barang dari wilayah domestik lain ke dalam kawasan bebas," jelas Nirwala.

Kawasan berfasilitas lainnya di wilayah Batam, yakni KEK memiliki tujuan untuk mempercepat pembangunan perekonomian di kawasan-kawasan strategis tertentu bagi pembangunan perekonomian nasional dan menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi di setiap daerah dalam kesatuan perekonomian nasional.

Saat ini, di wilayah Batam terdapat tiga KEK. Pertama, KEK Batam Aero Technic di Kecamatan Nongsa dengan kegiatan usaha di antaranya produksi dan pengolahan; logistik dan distribusi; riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi; dan/atau ekonomi lain.

Kedua, KEK Nongsa di wilayah utara Kecamatan Nongsa yang memiliki kegiatan usaha riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi; pariwisata; pendidikan; industri kreatif; dan ekonomi lain.

Sedangkan, KEK Tanjung Sauh di wilayah utara Kecamatan Nongsa, memiliki kegiatan usaha produksi dan pengolahan.

"Selain tiga KEK di Batam yang sudah ditetapkan, pemerintah melalui Setjendenas KEK juga tengah memproses pengusulan dua KEK baru, yaitu KEK Nipa di wilayah Pulau Nipa dan KEK Kesehatan Batam di Sekupang dan Nongsa, Pulau Batam," tambah Nirwala.

Untuk KEK, insentif fiskal yang diberikan Bea Cukai di antaranya pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI untuk importasi barang modal dalam rangka pembangunan dan pengembangan KEK; penangguhan bea masuk dan PDRI untuk pemasukan bahan baku dalam rangka operasional KEK, dan fasilitas tax holiday dan tax allowance untuk investasi dengan nilai minimum tertentu.

Kemudian, untuk insentif nonfiskal berupa kemudahan perizinan berusaha satu pintu melalui administrator KEK; pengaturan larangan pembatasan; kemudahan imigrasi dan ketenagakerjaan.

"Dibandingkan dengan fasilitas di kawasan berfasilitas lainnya, fasilitas di KEK bersifat ultimate karena selain mencakup fasilitas fiskal kepabeanan serta insentif perpajakan, KEK juga didukung dengan fasilitas nonfiskal berupa kemudahan perizinan berusaha," sebutnya.