Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut, penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan berdampak terhadap industri kecil dan UMKM.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengungkapkan, pihaknya juga sudah melakukan analisis terkait elastisitas terhadap pemberlakukan cukai MBDK tersebut.

"Jadi, dampak ke industrinya, terutama di UMKM dan industri kecil menengah itu berisiko berdampak. Sementara, dampak yang besar untuk industri besar ini akan bisa dengan cepat melakukan analisis," ujar Putu dalam agenda Rapat Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Produk Pangan Olahan & Pangan Siap Saji dengan Kandungan Gula Garam Lemak Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 1 Juli.

Putu menyebut, beberapa negara sudah menerapkan cukai MBDK seperti Australia, Meksiko dan Inggris.

Namun, katanya, tingkat obesitas di negara tersebut tetap masih tinggi.

"Seperti Meksiko, kalau kami lihat obesity rate-nya ini masih meningkat. Demikian juga yang dilaksanakan di Inggris maupun Australia," ucapnya.

Menurut Putu, selama ini sektor industri sudah menerapkan pengaturan gula, garam dan lemak atau GGL dalam produksi pangan olahan siap saji.

Selain itu, para pelaku industri juga dinilai telah mengikuti proses-proses seperti labelling dan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Industri ini mengikuti semua proses tersebut, ya. Sehingga, bisa mendapat izin edar dari BPOM," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawari menyampaikan bahwa target cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) penerapan sudah ditetapkan.

Namun, implementasi cukai MBDK lebih kompleks jika dibandingkan dengan cukai plastik lantaran pelaksanaanya memerlukan pembahasan lintas menteri.

"Plastik sudah kami sampaikan di sini. Kami buat judgement soal masalah ekonomi saja, kalau sedang lemah kami tambahkan cukai dan juga urgensinya kebijakan cukai ini untuk discourage konsumsi karena itu berbahaya untuk lingkungan dan kesehatan. Jadi, kami lihat timingnya soal kondisi ekonomi dan target yang sudah ditetapkan di APBN," jelas Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Selasa, 19 Maret 2024.

Menurut Sri Mulyani, hal ini dikarenakan minuman berpemanis masuk dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Sehingga, pembahasannya akan dilakukan bersama lintas kementerian/lembaga, baik Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Perindustrian.

"Nanti akan ada pembahasan antar Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian mengenai kadar gula, kadar garam yang dianggap sehat versus industri. Ini makanya memang sudah muncul berbagai reaksi karena memang adanya pembahasan antar k/l," ujarnya.

Meski begitu, Sri Mulyani menegaskan, sebelum melakukan implementasi cukai MBDK akan dilakukan konsultasi terlebih dahulu baik di k/l, kabinet maupun DPR RI.