Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeklaim bahwa sektor industri sudah menerapkan pengaturan gula, garam dan lemak atau GGL dalam produksi pangan olahan siap saji.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika dalam agenda Rapat Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Produk Pangan Olahan & Pangan Siap Saji dengan Kandungan Gula Garam Lemak Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 1 Juli.

"Pengaturan GGL ini memang sudah menjadi concern daripada industri. Jadi mungkin kami sedikit memberikan penjelasan bahwa dalam produksi pangan ini ada industri besar, menengah, UMKM dan juga di rumah tangga. Jadi, kalau industri besar dan juga kecil ini mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI)," ujar Putu.

Putu menyebut, SNI tersebut disusun berdasarkan pada pemenuhan gizi dari standar codex yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Jadi, untuk SNI ini mensyaratkan kandungan gizi dan apa yang sebaiknya disyaratkan dalam pangan tersebut. Di samping itu juga tadi disampaikan labelling dan industri ini mengikuti semua proses-proses tersebut. Sehingga, bisa mendapat izin edar dari BPOM," katanya.

Menurut Putu, penentuan batas maksimal kandungan GGL telah dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dengan mengikutsertakan kementerian dan lembaga terkait.

Dia menambahkan, penentuan batas maksimal kandungan GGL dilakukan dengan mempertimbangkan kajian risiko dan/atau standar internasional.

"Produsen dilarang melakukan iklan, promosi dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi dan kelompok sasaran tertentu untuk produk pangan olahan. Termasuk, pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimal kandungan GGL," tuturnya.