Bagikan:

BOGOR - Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman buka suara terkait kebijakan pemerintah yang mengenakan cukai pada makanan siap saji. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Adhi mengungkapkan kekhawatiran akan adanya penurunan daya beli masyarakat akibat pemberlakuan aturan tersebut. Meski demikian Adhi mengakui pihaknya akan mendukung aturan yang diteken kepala negara pada 26 Juli 2024 tersebut

Dikatakan Adhi, tujuan pemerintah untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) untuk menurunkan angka penyakit tidak menular (PTM) sudah sepatutnya didukung namun harus ditinjau kembali.

“Kita mendukung program pemerintah untuk penanganan PTM, sangat kita dukung tapi caranya yang harus kita bicarakan bersama. Karena apapun kalau dikenakan cukai, tapi konsumennya tidak bisa mengendalikan dietnya sendiri yah percuma. Ujung-ujungnya akan menaikan harga produk dan akan menurunkan daya beli masyarakat kita," ujarnya saat ditemui di Bogor, Kamis, 8 Agustus.

Lebih lanjut, Adhi berpendapat seharusnya pemerintah gencar melakukan edukasi terkait dampak konsumsi GGL secara berlebihan. Ia mencontoh kegiatan Pameran World Food Safety yang dilakukan bulan lalu, pihaknya telah banyak menampilkan produk tanpa kandungan gula, namun pada kenyataannya saat diedarkan ke masyarakat, bany yang kemudian menambah pemanis buatan saat dijajakan kepada masyarakat.

"Jadi minuman tanpa gula itu ditambahkan gula sendiri oleh konsumennya. Jadi percuma," kata dia singkat.

Ia kembali menegaskan dukungan GAPMMI terhadap kebijakan pemerintah namun dirinya ingin memastikan aturan yang dibuat harus dibicarakan bersama sehingga dapat membawa manfaat baik bagi semua pihak.

Adapun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken 26 Juli 2024.

merujuk pasal 194 dalam beleid tersebut, pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan siap saji tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." bunyi Pasal 194 ayat (4).

Adapun aturan ini menjelaskan yang dimaksud dengan pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

Sementara yang dimaksud pangan olahan siap saji adalah makanan atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.