Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan, industri hasil tembakau (IHT) atau rokok dan makanan minuman (mamin) akan terdampak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana UU 17/2024 tentang Kesehatan.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, pihaknya mendukung beleid tersebut yang berupaya mengatur kesehatan masyarakat. Namun, dia tak menampik bahwa kebijakan tersebut akan memberikan dampak ke produksi industri.

"Kami pasti dukung. Bahwa itu berdampak terhadap industri sudah pasti. Cuman sekarang kami (sedang memikirkan) bagaimana agar dampaknya itu terhadap produksi minim," kata Febri kepada wartawan, ditulis Kamis, 1 Agustus.

Febri menyebut, pihaknya akan kembali berunding bersama industri agar dapat menyesuaikan dengan aturan yang berlaku dan menggodok strategi industri agar tetap bertahan.

Dalam hal ini, dia menyoroti potensi penurunan produksi industri rokok dan mamin pengolahan yang akan dibatasi kandungan gula, garam dan lemak (GGL).

"Memang akan berdampak terhadap produksi, kami akan concern di produksi. Nanti kami duduk bersama-sama lagi, lah, sama produsen," ucap Febri.

Di samping itu, Febri bilang kemungkinan beberapa industri sudah ada yang mengadu ke Kemenperin, meskipun belum sampai terdengar ke telinganya. Dia memastikan pihaknya akan mencarikan solusi untuk meminimalisir dampak negatif terhadap industri ke depannya.

Pada kesempatan sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro Yulia Astuti menuturkan, aturan PP Kesehatan yang mengatur pengendalian GGL dan potensi pemberian cukai terhadap mamin olahan tidak langsung diterapkan.

"Memang di UU Kesehatan yang baru terkait pengendalian konsumsi GGL di pasal 194-195 tidak langsung berlaku, berlakunya terhitung setelah dua tahun sejak penetapan batas maksimal kandungan GGL. Jadi sesudah itu ditetapkan, baru diberlakukan GGL-nya. Pada saat pembahasan ini, kami selalu libatkan industri terkait kandungan dan kemasan," ungkapnya.