Bagikan:

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar telah seusia dengan mekanisme yang berlaku.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam konferensi pers realisasi APBN hari ini. Menurut dia, belied tersebut selaras dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 perihal penjualan hasil pengolahan ke luar negeri.

“Pemenuhan kewajiban pembayaran bea keluar dan tarifnya ini dikaitkan dengan progress/kemajuan pembangunan smelter,” ujar dia, Jumat, 11 Agustus.

Febrio menjelaskan, PMK 71 relevan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan perpajakan untuk bidang usaha tambang/ mineral.

“Ini sejalan dengan Undang-Undang Minerba. Dalam PP 37 itu disebutkan jenis-jenis penerimaan negara yang mengikuti peraturan perundang-undangan disebut prevailing dan bersifat tetap, untuk periode tertentu itu diatur,” tutur dia.

Sebagai informasi PMK 71 memuat tiga aturan penting soal ekspor konsentrat tembaga yang disesuaikan dengan bea keluar.

Pertama, tahap I dengan pembangunan smelter fisik 50 persen hingga 70 persen maka perusahaan dikenakan bea keluar 10 persen sampai akhir tahun dan 15 persen mulai 2024.

Kedua, tahap II dengan pembangunan smelter fisik 70 persen hingga 90 persen dikenakan bea keluar 7,5 persen sampai akhir tahun dan 10 persen mulai 2024.

Ketiga, tahap III dengan pembangunan smelter fisik 90 persen hingga 100 persen dikenakan bea keluar 5 persen sampai akhir tahun dan 7,5 persen mulai 2024

“Oleh karena itu PMK 71 sesuai dengan PP 37 sehingga tidak ada kebingungan disana,” tegas Febrio.

Adapun, perkara yang diributkan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) adalah soal kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

PTFI melakukan kegiatan usaha merujuk pada PMK No.164 tahun 2018 yang memuat ketentuan pembangunan smelter lebih dari 50 persen maka dikenakan bea keluar 0 persen. Untuk diketahui, pembangunan smelter PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur sudah mencapai 75 persen pada Juli 2023.