JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) menyatakan pihaknya tetap membayar bea keluar ekspor konsentrat tembaga.
Hal ini merupakan imbas dari kebijakan yang diteken oleh Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Direktur Utama PTFI, Tony Wenas mengatakan, PTFI akan mengajukan keberatan atau banding atas pemberlakuan kebijakan ini.
"Ya nanti kita lihat lah (banding ke pengadilan pajak), masih berproses," ujar Tony kepada media yang dikutip Selasa, 24 Oktober.
Meski mengajukan keberatan, ia mengaku, pihaknya masih tetap melakukan pembayaran kepada pemerintah dan tetap melakukan ekspor tembaga sesuai dengan izin yang telah dikantongi dari Kementerian ESDM.
Izin ekspor ini diperoleh karena pembangunan industri pemurnian atau smelter di Gresik masih dalam tahap pembangunan.
Tony juga tidak merinci besaran bea keluar yang telah dibayarkan kepada negara.
"Kalau enggak bayar enggak boleh eskpor dong. Saya enggak punya angka-angkanya, tapi kan untuk ekspor kita harus tetap bayar gitu kan, walaupun kita bayar dengan keberatan," ungkapnya.
Ia menjelaskan, proses banding masih menjadi perundingan internal dalam PTFI. Ia juga menegaskan jika proses banding merupakan hal yang lumrah ketika suatu perusahaan merasa keberatan dengan peraturan pemerintah.
"Kalau keberatan kan ada penolakan, kemudian kan boleh banding. Itu kan memang suatu mekanisme yang lumrah lah," pungkas Tony.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan jika pemerintah tidak akan melakukan revisi atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Arifin mengaku, pihaknya akan menindaklanjuti keberatan PT Freeport atas peraturan tersebut.
"“Kan dia (Freeport) bisa melakukan upaya appeal (banding) kan prosesnya nanti kita tidak lanjuti," ujarnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Freepot Indonesia telah diberikan izin ekspor pada 24 Juli 2023 untuk mengekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga.
Freeport juga menyebut jika kewajiban ekspor yang selama ini dilakukan merujuk pada perizinan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang disepakati pada PMK No.164 tahun 2018 yang menyebut tidak ada kewajiban ataupun pengenaan bea keluar jika perkembangan proyek smelter sudah mencapai 50 persen.
Sementara itu dalam peraturan yang baru, pemerintah akan tetap mengenakan kewajiban bea keluar dengan besaran tarif 5 hingga 10 persen.