JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) dikabarkan akan menemui Kementerian Keuangan untuk membahas aturan bea keluar yang baru diteken Menteri Keuangan melalui (PMK) Nomor 71 Tahun 2023.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menegaskan jika PTFI tidak perlu melakukan pertemuan atau menemui Kemenkeu karena aturan yang berlaku sudah sesuai dengan persyaratan perundang-undangan.
"Saya rasa enggak perlu. Ini sudah jelas persyaratan perundang-undangannya. Nanti kita lihat dan evaluasi bersama," ujar Febrio kepada media di Gedung Direktorat Jenderal Pajak yang dikutip Kamis 17 AGustus.
Febrio menegaskan jika peraturan ini diberlakukan untuk mendukung kebijakan hilirisasi dalam negeri. Dengan peraturan ini Febrio menilai dapat mempercepat pembangunan smelter.
Febrio juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.
Menurut dia jika mengacu pada ketentuan tersebut, PMK yang diberlakukan sudah sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut.
"PP-nya kan sudah mengatakan prevailing. Artinya berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi tidak ada yang bingung," lanjut Febrio.
BACA JUGA:
Sebelumnya diberitakan jika Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartiko Wirjoatmodjo mengungkapkan, PT Freeport Indonesia (PTFI) akan menghadap Kementerian Keuangan untuk membahas terkait aturan bea keluar.
"Ada beberapa hal nanti kita diskusikan ke Kemenkeu. Nanti Freeport akan diskusi ke Kemenkeu," ujar Tiko, panggilan akrab Kartiko kepada media, Senin 14 Agustus.
Tiko menyebut jika Freeport memang masih akan meminta kepastian kepada Kementerian Keuangan. Meski demikian, Tiko memastikan tidak ada gugatan yang akan diajukan Freeport kepada Pemerintah Indonesia.