Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait kabar PT Freeprot Indonesia yang akan melayangkan gugatan terhadap aturan bea ekspor yang baru.

Kementerian ESDM melalui Plt Dirjen Minerba Muhammad Wafid mengatakan pihaknya tidak melarang Freeport melakukan gugatan dan masih akan melihat gugatan yang bakal dilayangkan nanti.

"Oh Gitu. Ya lihat aja dulu," ujar Wafid, Senin, 7 Agustus.

MEski demikia Wafid memasikan Freeport dan perusahaan yang memperoleh izin ekspor mineral wajib mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

"Kan sudah sesuai dengan PMK yang baru, aturannya begitu. Mestinya (mengikuti aturan)," lanjut Wafid.

Dikutip dari Reuters, dalam dokumen pengajuan di Securities Exchange Comission (SEC) AS, Freeport McMoRan (FCX) menyebutkan bahwa Freepot Indonesia telah diberikan izin ekspor pada 24 Juli 2023 untuk mengekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga.

Freeport juga menyebut jika kewajiban ekspor yang selama ini dilakukan merujuk pada perizinan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang disepakati pada PMK No.164 tahun 2018 yang menyebut tidak ada kewajiban ataupun pengenaan bea keluar jika perkembangan proyek smelter sudah mencapai 50 persen.

Sementara itu dalam peraturan yang baru, pemerintah akan tetap mengenakan kewajiban bea keluar dengan besaran tarif 5 hingga 10 persen.