Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait rencana PT Freeport Indonesia (PTFI) yang akan menggugat pemerintah Indonesia.

Gugatan ini menyusul penetapan kebijakan bea keluar ekspor mineral logam yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Airlangga menegaskan, jika kebijakan yang baru diterbitkan tersebut sudah sesuai dengan keadaan sekarang dan sudah bijak.

"Terkait gugatan Freeport, namanya kebijakan pemerintah ini sudah bijak. kalau gugatan kita lihat saja," ujar Airlangga kepada media, Senin 7 Agustus.

Airlangga juga enggan memberikan komentar lebih jauh ihwal gugatan tersebut.

"Tidak ada komentar tentang gugatan," pungkas Airlangga.

Sebelumnya, Dikutip dari Reuters, dalam dokumen pengajuan di Securities Exchange Comission (SEC) AS, Freeport McMoRan (FCX) menyebutkan bahwa Freepot Indonesia telah diberikan izin ekspor pada 24 Juli 2023 untuk mengekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga.

Freeport juga menyebut jika kewajiban ekspor yang selama ini dilakukan merujuk pada perizinan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang disepakati pada PMK No.164 tahun 2018 yang menyebut tidak ada kewajiban ataupun pengenaan bea keluar jika perkembangan proyek smelter sudah mencapai 50 persen.

Sementara itu dalam peraturan yang baru, pemerintah akan tetap mengenakan kewajiban bea keluar dengan besaran tarif 5 hingga 10 persen.