Bagikan:

JAKARTA - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartiko Wirjoatmodjo mengungapkan, PT Freeport Indonesia (PTFI) akan menghadap Kementerian Keuangan untuk membahas terkait aturan bea keluar yangbaru diteken Menkeu.

"Ada beberapa hal nanti kita diskusikan ke Kemenkeu. Nanti Freeport akan diskusi ke Kemenkenu," ujar Tiko, panggilan akrab Kartiko kepada media, Senin 14 Agustus.

Tiko menyebutkan jika Freeport memang masih akan meminta kepastian kepada Kementerian Keuangan. Meski demikian Tiko memastikan tidak ada gugatan yang akan diajukan oleh Freeport kepada Pemerintah Indonesia.

"Jadi itu memang ada konsep nail down dulu kan. Itu ada beberapa hal yang didiskusikan ke Kemenkeu, tapi enggak ada itu protes. Kita nanti Freeport bakal diskusi sama Kemenkeu," pungkas Tiko.

Sebelumnya diberitakan jika Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar telah seusia dengan mekanisme yang berlaku.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan jika belied tersebut selaras dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 perihal penjualan hasil pengolahan ke luar negeri.

“Pemenuhan kewajiban pembayaran bea keluar dan tarifnya ini dikaitkan dengan progress/kemajuan pembangunan smelter,” ujar dia, Jumat, 11 Agustus.

Febrio menjelaskan, PMK 71 relevan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan perpajakan untuk bidang usaha tambang/ mineral.

“Ini sejalan dengan Undang-Undang Minerba. Dalam PP 37 itu disebutkan jenis-jenis penerimaan negara yang mengikuti peraturan perundang-undangan disebut prevailing dan bersifat tetap, untuk periode tertentu itu diatur,” tutur dia.

Adapun, perkara yang diributkan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) adalah soal kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

PTFI melakukan kegiatan usaha merujuk pada PMK No.164 tahun 2018 yang memuat ketentuan pembangunan smelter lebih dari 50 persen maka dikenakan bea keluar 0 persen. Untuk diketahui, pembangunan smelter PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur sudah mencapai 75 persen pada Juli 2023.