Bagikan:

JAKARTA - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas mengungkapkan hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan surat persetujuan ekspor (SPE) tembaga. Padahal, hingga akhir tahun 2024 Freeport membidik ekspor konsentrat tembaga hingga 900.000 ton.

Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 11 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 6 Tahun 2024 telah setuju untuk memberikan izin ekspor konsentrat tembaga untuk Freeport, namun hingga kini SPE belum juga disahkan.

"Ya Kepmennya (udah), tapi izin ekspornya belum. Masih dalam tahap finalisasi," ujar Tony kepada awak media yang dikutip Jumat, 21 Juni.

Terkait besaran bea ekspor yang harus dibayarkan Freeport, Tony bilang akan diumumkan bersamaan dengan terbitnya izin ekspor tembaga.

"Nanti begitu izin ekspornya dapet itu baru ketahuan ekspornya berapa bea keluarya berapa dan lain sebagainya," imbuh Tony.

Berdasarkan catatan VOI, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera merilis aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur tentang pungutan ekspor tembaga.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan aturan dalam bentuk PMK tersebut masih dalam tahap proses finalisasi dan akan segera diundangkan.

"Ini kalau gak salah lagi proses finalisasi untuk diundangkan, tadi saya sudah lihat" ujar Febrio kepada awak media, Rabu, 5 Juni.

Selain itu, Febrio menyampaikan pihaknya tengah melakukan konsultasi dengan negara-negara lain terkait implementasinya.

"Jadi memang masih proses konsul dengan negara-negara lain juga," katanya.

Namun, Febrio enggan untuk membocorkan berapa besaran tarif pungutannya. Namun Ia hanya bisa pastikan bahwa ketentuan tersebut untuk mendukung program kebijakan hilirisasi.

"Itu kita mendukung Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan Menteri Perdagangan yang sudah duluan keluar dan itu kelanjutan dari kebijakan yang kita dorong untuk hilirisasi," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah memberikan tambahan waktu ekspor konsentrat dan lumpur anoda kepada badan usaha yang telah memasuki tahap commissioning dalam pembangunan fasilitas pemurnian.