Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal potensi gugatan Mitsui & Co Ltd terhadap PLN dan sejumlah Kementerian/Lembaga terkait divestasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Paiton 3.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P Hutajulu mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima adanya surat gugatan.

"Belum ada," ujarnya singkat kepada awak media saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Kamis 29 Februari.

Saat ditanya mengenai permasalahan antara PLN dan Mitsui, Jisman mengaku tidak mengetahui permasalahan antara keduanya.

"Soal apalagi ini,” ujar Jisman singkat.

Sebelumnya diberitakan Mitsui & Co Ltd berencana menggugat PLN dan beberapa Kementerian/Lembaga Indonesia ke pengadilan arbitrase internasional terkait tertahannya rencana mereka dalam melakukan divestasi terhadap PLTU Paiton 3 yang terletak di Probolinggo, Jawa Timur.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Chief Operating Officer Infrastructure Projects Business Unit Mitsui Koichi Wakana itu mencantumkan, jika tidak ada pembahasan bersama dalam waktu 30 hari sejak surat dikirimkan, maka Mitsui berhak untuk memulai proses arbitrase sesuai dengan perjanjian sponsor investasi Paiton 3 di awal.

Asal tahu saja, sebelumnya Mitsui berencana menjual seluruh sahamnya di Paiton dengan rincian 36 persen kepada RH International Singapore Corporation Pte Ltd dan 9,2 persen kepada Medco Daya Energi Sentosa.