Kabar Baik atau Buruk? Pembangunan IKN Rp45 Triliun Tidak jadi Diambil dari Dana PEN Tetapi dari Anggaran PUPR
Menteri Keuangan Sri Mulyani beserta Menteri PUPR Basuki Hadimuljono ketika menyambangi loakasi pusat pembangunan IKN. (Foto: Dok. Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA – Polemik yang sempat mencuat perihal penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 sebagai sumber anggaran pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) nampaknya sudah mulai menampakan titik terang. Pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akhirnya memberikan penegasan atas hal tersebut.

“Sekarang tidak ada tema (dana PEN) untuk (pembangunan) IKN,” katanya saat menggelar konferensi pers virtual terkait dengan perkembangan status PPKM, Senin, 24 Januari.

Menurut Airlangga, anggaran pembangunan IKN di tahap awal akan diambil dari pagu belanja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) periode tahun ini.

“Jadi dananya itu (yang akan digunakan berasal) dari PUPR,” tutur dia.

Airlangga menambahkan, untuk penggarapan proyek IKN tahap awal ini akan mengikuti perkembangan di lapangan serta ditentukan berdasarkan skala prioritas pengerjaan. Pun demikian dengan jumlah bujet yang dikeluarkan.

“Untuk fase pertama ini dibutuhkan dana sebesar Rp45 triliun. Namun, dana inikan dana yang secara bertahap (digunakan) tergantung pada kebutuhan dan progresnya,” tegas dia.

Sebelumnya, usai pengesahan Undang-Undang IKN, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sempat menyampaikan bahwa anggaran pembangunan IKN diupayakan bisa masuk dalam skema PEN 2022 klaster penguatan ekonomi yang memiliki pagu Rp178,3 triliun.

“Jadi ini (anggaran pembangunan IKN) nanti akan kita desain untuk 2022, karena seperti yang diketahui pada 2022 ada paket untuk pemulihan ekonomi (PEN) yang masih belum dispesifikasi seluruhnya. Jadi nanti ini mungkin bisa dimasukan di dalam bagian dari program pemulihan ekonomi sekaligus momentum pembangunan IKN,” ucap Menkeu Selasa, 18 Januari.

Akan tetapi, rencana bendahara negara itu mendapat kritik dari Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Marwan Cik Asan yang mengingatkan pemerintah jika sejatinya dana PEN ditujukan untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19.

“Saya ingatkan bahwa Perpu Nomor 1 Tahun 2019 yang menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Pasal 11, sangat jelas menyatakan bahwa program PEN dimaksudkan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil, sektor keuangan dalam menjalankan usahanya,” kata Marwan dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Rabu, 19 Januari di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Mengutip informasi yang dibagikan Kementerian Keuangan, disebutkan jika anggaran PEN 2022 berjumlah Rp455,62 triliun. Angka ini disebar ke tiga klaster utama, yakni kesehatan sebesar Rp122,5 triliun, perlindungan sosial (perlinsos) Rp154,8 triliun, serta klaster penguatan ekonomi Rp178,3 triliun.